Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Pokok
Ditjen Diktiristek  ยท  Kampus Merdeka

Prosedur Perubahan
Data Mahasiswa

(PDM) Pokok โ€” Panduan Lengkap Persyaratan & Alur Pelayanan

Persyaratan Pelayanan

Dokumen yang wajib disiapkan sebelum mengajukan permohonan perubahan

01
Ajuan daring melampirkan surat melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id oleh perguruan tinggi.
02
Melampirkan persyaratan umum berupa Surat Pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan perguruan tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik โ€” disertai alasan perubahan data mahasiswa dengan melampirkan KTP atau Kartu Keluarga asli dan berwarna yang telah dipindai (scan).
03
Melampirkan persyaratan khusus sesuai jenis perubahan data yang dimohonkan (lihat tabel di bawah).

Persyaratan Khusus per Jenis Perubahan

Dokumen pendukung wajib sesuai field data yang ingin diubah

No. Perubahan Dokumen Pendukung
1 Nomor Induk Mahasiswa
  • KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  • Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
  • Kartu Hasil Studi (KHS)
2 Nama Mahasiswa
  • Akte kelahiran, surat kenal lahir atau kartu keluarga
  • KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  • Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
3 Nama Ibu Kandung
  • Akte kelahiran, surat kenal lahir atau kartu keluarga
4 Tempat & Tanggal Lahir
  • Akte kelahiran, surat kenal lahir atau kartu keluarga
  • KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  • Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
5 Periode Pendaftaran
  • Surat penerimaan mahasiswa
6 Jenis Kelamin
  • Mengikuti persyaratan umum

Mekanisme, Waktu & Alur Pelayanan

Informasi proses validasi dan jalur pengajuan resmi

โš™๏ธ

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  • 01 Proses ajuan dilakukan daring melalui laman PDDikti dengan melampirkan surat permohonan sesuai detail ajuan.
  • 02 Verifikasi dan validasi dilakukan oleh instansi terkait: PTS divalidasi LLDikti; PTN/PTK divalidasi Direktorat Belmawa; PTA divalidasi Pokja Kementerian Agama.
๐Ÿ•

Jangka Waktu

โฑ Maks. 30 Hari Kerja
  • 01 Proses verifikasi dan validasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah ajuan tercatat di PDDikti.
๐Ÿ“‹

Alur Pelayanan

  • 01 Ajuan perubahan data mahasiswa pokok dilakukan oleh perguruan tinggi melalui laman resmi pddikti-admin.kemdikbud.go.id.
๐Ÿ“ž

Butuh Bantuan?

  • โœ‰pddikti@kemdikbud.go.id
  • โ˜ŽPusat Panggilan ULT DIKTI 126
  • ๐ŸŒdikti.kemdikbud.go.id
Scroll to Top