Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
Ditjen Diktiristek Kampus Merdeka

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar

(PDM) Pokok — Panduan Lengkap Persyaratan & Alur Pelayanan

📋
  • 01
    Ajuan daring melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id oleh perguruan tinggi
  • 02
    Melampirkan Surat Permohonan Perubahan Jenis Keluar sesuai format pada laman PDDikti
  • 03
    Melampirkan detail ajuan relevan lainnya, seperti ijazah, transkrip nilai, dll
⚙️
  • 01
    PDM Jenis Keluar terbagi menjadi tiga, yaitu perubahan antar status, pengaktifan kembali, dan perubahan data detail status keluar
  • 02
    Proses ajuan dilakukan daring melalui laman PDDikti dengan melampirkan surat permohonan dan detail ajuan
  • 03
    Verifikasi dan validasi dilakukan oleh instansi terkait: PTS divalidasi oleh LLDikti, PTN/PTK divalidasi oleh PDDikti Ditjen Diktiristek, PTA divalidasi oleh Pokja Kementerian Agama
🕐
30
Hari Kerja Maksimal Proses verifikasi dan validasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah ajuan tercatat di PDDikti.
🔄
  • 01
    Ajuan perubahan data mahasiswa jenis keluar dilakukan oleh perguruan tinggi melalui laman resmi pddikti-admin.kemdikbud.go.id
  • 02
    Pengelola PDDikti yang sesuai dengan jenis perguruan tinggi akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan PDM
Scroll to Top