Ditjen Diktiristek ยท Kampus Merdeka
Prosedur Perubahan
Data Mahasiswa
(PDM) Pokok โ Panduan Lengkap Persyaratan & Alur Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
Dokumen yang wajib disiapkan sebelum mengajukan permohonan perubahan
01
Ajuan daring melampirkan surat melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id oleh perguruan tinggi.
02
Melampirkan persyaratan umum berupa Surat Pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan perguruan tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik โ disertai alasan perubahan data mahasiswa dengan melampirkan KTP atau Kartu Keluarga asli dan berwarna yang telah dipindai (scan).
03
Melampirkan persyaratan khusus sesuai jenis perubahan data yang dimohonkan (lihat tabel di bawah).
Persyaratan Khusus per Jenis Perubahan
Dokumen pendukung wajib sesuai field data yang ingin diubah
| No. | Perubahan | Dokumen Pendukung |
|---|---|---|
| 1 | Nomor Induk Mahasiswa |
|
| 2 | Nama Mahasiswa |
|
| 3 | Nama Ibu Kandung |
|
| 4 | Tempat & Tanggal Lahir |
|
| 5 | Periode Pendaftaran |
|
| 6 | Jenis Kelamin |
|
Mekanisme, Waktu & Alur Pelayanan
Informasi proses validasi dan jalur pengajuan resmi
โ๏ธ
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- 01 Proses ajuan dilakukan daring melalui laman PDDikti dengan melampirkan surat permohonan sesuai detail ajuan.
- 02 Verifikasi dan validasi dilakukan oleh instansi terkait: PTS divalidasi LLDikti; PTN/PTK divalidasi Direktorat Belmawa; PTA divalidasi Pokja Kementerian Agama.
๐
Jangka Waktu
โฑ Maks. 30 Hari Kerja
- 01 Proses verifikasi dan validasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah ajuan tercatat di PDDikti.
๐
Alur Pelayanan
- 01 Ajuan perubahan data mahasiswa pokok dilakukan oleh perguruan tinggi melalui laman resmi pddikti-admin.kemdikbud.go.id.
๐
Butuh Bantuan?
- โpddikti@kemdikbud.go.id
- โPusat Panggilan ULT DIKTI 126
- ๐dikti.kemdikbud.go.id
Ditjen Diktiristek
Kemendikbudristek ยท Kampus Merdeka