Sejarah Singkat TIPD - IAIN SAS Bangka Belitung
TIPD · IAIN SAS Bangka Belitung

Sejarah Singkat
Unit TIPD

Perjalanan dari Pusat Komputer menuju Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data yang modern

2009
Pembentukan
Pusat Komputer
2015
Pengangkatan
Kepala Unit
2018
Formalisasi
TIPD — PMA RI
Perjalanan Sejarah

Tiga Babak Penting dalam
Perkembangan Unit TIPD

2009
🏫 Awal Pendirian

Lahirnya Pusat Komputer (Puskom) sebagai Cikal Bakal TIPD

Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, selanjutnya disingkat TIPD, adalah salah satu unit pelaksana teknis yang merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik (IAIN SAS) Bangka Belitung.

Pada awal sejarah pendiriannya, TIPD berupa unit pelaksana teknis yang bernama Pusat Komputer (Puskom) sebagaimana dimuat dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2009. Namun ketika itu belum ada kepengurusan pada Puskom karena keterbatasan Sumber Daya Manusia dan hal lainnya.

📜 KMA RI No. 33 Tahun 2009 — Statuta STAIN SAS Bangka Belitung
2015
⚙️ Transformasi

Pengangkatan Kepala Unit & Standarisasi Nasional PTAIN

Seiring perkembangan teknologi yang menuntut pengelolaan dan pengolahan data serta penyajian informasi yang cepat dan akurat, pada tahun 2015 Ketua STAIN SAS Bangka Belitung saat itu, Dr. Zayadi, M.Ag., mulai mengangkat Kepala Unit.

Sementara itu, di beberapa Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) juga diadakan perubahan tugas dan fungsi yang berdampak pada perubahan nama unit pengelola data dan informasi. Perubahan ini terjadi secara umum di tingkat nasional — nama, tugas, dan fungsi unit pelaksana dibuat standard untuk seluruh PTAIN, dari Puskom menjadi Pusat atau Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD).

2018
⚖️ Formalisasi

PMA RI No. 36 Tahun 2018 — Landasan Hukum Resmi TIPD

Khusus untuk IAIN SAS Bangka Belitung, perubahan atas nama, tugas, dan fungsi unit ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.

Dalam ortaker ini, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 65, TIPD memiliki tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan pangkalan data. TIPD dipimpin oleh Kepala Unit yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

📋 PMA RI No. 36 Tahun 2018 — Pasal 65
Struktur & Kedudukan TIPD Saat Ini
🏛️
Nama Resmi
Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) IAIN SAS Bangka Belitung
⚙️
Tugas Pokok
Pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan pangkalan data
👤
Pimpinan
Kepala Unit yang diangkat oleh Rektor
🔗
Bertanggung Jawab Kepada
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan
Scroll to Top