Ditjen Diktiristek
Kampus Merdeka
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar
(PDM) Pokok — Panduan Lengkap Persyaratan & Alur Pelayanan
📋
Persyaratan Pelayanan
-
01Ajuan daring melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id oleh perguruan tinggi
-
02Melampirkan Surat Permohonan Perubahan Jenis Keluar sesuai format pada laman PDDikti
-
03Melampirkan detail ajuan relevan lainnya, seperti ijazah, transkrip nilai, dll
⚙️
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
01PDM Jenis Keluar terbagi menjadi tiga, yaitu perubahan antar status, pengaktifan kembali, dan perubahan data detail status keluar
-
02Proses ajuan dilakukan daring melalui laman PDDikti dengan melampirkan surat permohonan dan detail ajuan
-
03Verifikasi dan validasi dilakukan oleh instansi terkait: PTS divalidasi oleh LLDikti, PTN/PTK divalidasi oleh PDDikti Ditjen Diktiristek, PTA divalidasi oleh Pokja Kementerian Agama
🕐
Jangka Waktu
30
Hari Kerja Maksimal
Proses verifikasi dan validasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah ajuan tercatat di PDDikti.
🔄
Alur Pelayanan
-
01Ajuan perubahan data mahasiswa jenis keluar dilakukan oleh perguruan tinggi melalui laman resmi pddikti-admin.kemdikbud.go.id
-
02Pengelola PDDikti yang sesuai dengan jenis perguruan tinggi akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan PDM